
Program Studi
Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam
Fakultas Tarbiyah
Akreditasi Baik
Gelar Lulusan:
Sarjana Pendidikan (S. Pd)
Durasi Kuliah:
4 Tahun
Total SKS:
144 SKS
Jalur Penerimaan:
- SPAN PTKIN
- UMPTKIN
- Jalur Mandiri
Profil Program Studi
Selamat Datang di Program Studi Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam (BKPI) IAIN Takengon Setiap individu memiliki potensi unik yang memerlukan arahan tepat untuk berkembang. Program Studi BKPI IAIN Takengon hadir untuk melahirkan konselor pendidikan yang empati, profesional, dan berlandaskan nilai-nilai islami. Kami berkomitmen mendidik mahasiswa menjadi agen perubahan yang mampu memberikan solusi psikologis dan spiritual bagi peserta didik maupun masyarakat. Di tengah kedamaian alam Gayo, kami membekali Anda dengan keterampilan konseling modern yang dipadukan dengan pendekatan kesehatan mental berbasis keislaman untuk membentuk generasi yang tangguh secara mental dan spiritual.
Prospek Alumni
Lulusan Prodi BKPI IAIN Takengon dipersiapkan untuk menjadi ahli dalam mendampingi dan mengarahkan potensi individu. Lulusan program studi Pendidikan Bimbingan dan Konseling Pendidikan Islam memiliki prospek sebagai Konselor Pendidikan (Guru BK), Konselor Keluarga & Komunitas, Praktisi Sumber Daya Manusia (HRD), Penyuluh & Mentor Keagamaan, serta masih banyak lagi.
Capaian
- Kepakaran Konseling Profesional: Menguasai teori, teknik, dan prosedur bimbingan serta konseling secara mendalam untuk membantu individu menyelesaikan masalah pribadi, sosial, belajar, dan karier.
- Integrasi Konseling dan Nilai Islami: Mampu menerapkan pendekatan bimbingan yang menyelaraskan prinsip psikologi modern dengan nilai-nilai spiritual Islam demi terwujudnya kesehatan mental yang komprehensif.
- Kemampuan Asesmen dan Diagnostik: Terampil dalam menggunakan instrumen tes maupun non-tes untuk memetakan potensi, minat, bakat, serta kebutuhan psikologis peserta didik secara akurat.
- Komunikasi Empatik dan Etis: Memiliki kecakapan komunikasi interpersonal yang empatik serta menjunjung tinggi kode etik profesi konselor dalam memberikan layanan pendampingan kepada masyarakat.
